Kembali Menggeledah Kediaman Residivis Narkoba, Petugas Temukan 4,76 gram Shabu Yang Disembunyikan Dalam Megicom.

    Kembali Menggeledah Kediaman Residivis Narkoba, Petugas Temukan 4,76 gram Shabu Yang Disembunyikan  Dalam Megicom.

    Mataram NTB - Tak yakin dengan hasil penggeledahan karena tidak menemukan barang bukti Shabu pada saat penggeldahan sebelumnya dikediaman seorang Residivis (MI) warga Kebun Sari, Ampenan, Kamis lalu, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram terus mencoba menggali dengan memberikan berbagai pertanyaan kepada MI saat diperiksa. 

    Alhasil, atas keahlian Penyidik akhirnya tersangka MI membuka suara. Ia mengaku bahwa memang benar masih ada menyimpan Shabu dirumahnya. 

    Sebelumnya pada pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan 7 November lalu, MI diamankan atas pengakuan tersangka ZIA yang juga Residivis yang ditangkap lebih dulu. MI ditangkap berdasarkan keterangan ZIA dimana barang berupa Shabu ditangan ZIA saat itu diperoleh dari MI. Namun pada saat mengamankan MI dan menggeledah rumahnya petugas tidak menemukan barang bukti Shabu, hanya alat konsumsi Shabu saja yang diamankan saat itu. 

    Atas pengakuan MI saat diperiksa, petugas kembali melakukan penggeledahan dikediamannya MI di wilayah Kebun Sari Ampenan, Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 12:00 wita. Dengan disaksikan aparat lingkungan setempat dan warga sekitar petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan 4, 76 gram Shabu dan sebuah timbangan digital yang disimpan di dalam Megicom. 

    “Benar kami melakukan penggeledahan ulang di kediaman tersangka di wilayah Ampenan. Dan hasilnya menemukan Shabu dan Timbangan Digital yang sembunyikan di dalam Alat Memasak Nasi (Megicom), ”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., Selasa (12/11/2024).

    Menurut Ngurah sapaan akrab Kasat Narkoba ini, petugas merasa penasaran karena saat digeledah pertama tidak menemukan barang bukti Shabu padahal berdasarkan informasi rekan tersangka lainnya MI adalah pengedar dan yang bersangkutan juga adalah seorang residivis yang saat ini berstatus bebas bersyarat. Kemudian penyidik berusaha mendalami hingga akhirnya memang benar terbukti bahwa MI masih ada menyimpan Shabu dirumahnya. 

    “Saat ini barang hasil penggeledahan sudah kita amankan dan akan dilakukan proses uji lab, “ terang kasat. 

    Terakhir Kasat mengatakan bahwa upaya penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Mataram dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkoba diwilayah hukum Polresta Mataram. 

    “Ini menjadi salah satu komitmen kita dari Polresta Mataram untuk memberantas peredaran gelap Narkoba, “tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Periode Oktober 2024, Ditresnarkoba Polda...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Hadiri Pengukuhan Pengurus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Doktor Najamudin Amy dan Empat Pjs Kepala Daerah NTB Terima Penghargaan Mendagri
    Rakor Satgas Saber Pungli Kota Mataram: Fokus Tingkatkan Kinerja dan Pendapatan Daerah
    Pererat Sinergi, Satresnarkoba Polresta Mataram dan BNN Kota Mataram Bersatu Perangi Narkoba

    Ikuti Kami