Mataram, NTB – MFB, seorang karyawan honorer yang bekerja sebagai penjaga perpustakaan di salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, SH., membenarkan status hukum MFB. “Benar, terlapor dalam dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif, ” tegasnya, Rabu (05/02/2025).
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban pada 20 Januari 2025, yang mengungkapkan bahwa anaknya mengalami dugaan pelecehan seksual di ruang perpustakaan sekolah pada 24 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WITA.
Penyidik yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Hasilnya, mengarah pada keterlibatan MFB hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram masih terus mendalami kasus ini. Polisi juga akan mencari kemungkinan adanya korban lain atau bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya para orang tua yang menginginkan lingkungan sekolah yang aman bagi anak-anak. Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban.(Adb)