Mataram, NTB – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan dengan menangkap seorang pria berinisial SG, warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. SG ditangkap pertengahan Januari lalu setelah seorang korban melaporkan bahwa STNK kendaraannya ternyata palsu.
Dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Selasa (4/2/2025), Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana, mengungkapkan bahwa SG telah menjalankan praktik pemalsuan STNK selama lebih dari dua bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SG mempelajari teknik pemalsuan dari seseorang yang kini tengah menjalani hukuman di penjara. Dalam operasinya, SG menggunakan STNK asli dari berbagai jenis kendaraan lalu menghapus data pemilik dengan cara menggosoknya menggunakan amplas tipis. Setelah itu, ia mencetak identitas baru sesuai pesanan menggunakan printer sehingga STNK hasil manipulasi tampak seperti asli.
“Tersangka menjual STNK palsu dengan harga berkisar Rp1 juta hingga Rp2, 5 juta per lembar. Dalam dua bulan terakhir, sudah enam STNK kendaraan yang ia palsukan, ” jelas AKBP Putu Bagiartana.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang dapat berujung pada hukuman pidana berat. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda NTB.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi kendaraan, terutama dalam pengecekan keabsahan dokumen seperti STNK, guna menghindari praktik penipuan semacam ini. (Ada)